Tidak ada suatu keterangan pasti yang dapat ditarik kesimpulan tentang sejarah berdirinya Gampong Lampanah Ranjo begitu pula halnya tentang penamaan gampong itu sendiri, namun hasil wawancara dari beberapa sumber bahwa Gampong Lampanah Ranjo terletak di pinggir sungai yang banyak ditumbuhi Buah Nangka “ Boh Panah ” dan berdiri sejak tahun 1920. (Fatimah H / 83 tahun)
Sistem Pemerintahan Gampong Lampanah Ranjo pada pola Adat/ Kebudayaan dan peraturan formal yang sudah bersifat umum sejak zaman dahulu. Pemerintahan gampong dipimpin oleh seorang Keuchik dan dua orang wakil keuchik karena pada saat itu dalam susunan pemerintah gampong belum ada istilah Kepala Dusun, Kaur dan sebagainya. Wakil Keuchik pada saat itu juga memiliki peran dan fungsi yang sama seperti halnya Kepala Dusun yang sekarang. Imum Mukim memiliki peran yang sangat kuat dalam tatanan pemerintah Gampong yaitu sebagai penasehat baik dalam penetapan sebuah kebijakan di tingkat pemerintah gampong dalam memutuskan sebuah permasalahan hukum adat. Tuha Peut menjadi bagian lembaga Penasehat Gampong, Tuha Peut juga sangat berperan dan berwenang dalam memberi pertimbangan terhadap pengambilan keputusan-keputusan gampong, memantau kinerja dan kebijakan yang diambil oleh keuchik. Imum meunasah berperan mengorganisasikan kegiatan-kegiatan keagamaan.
Penerapan UU No. 5 Tahun 1979, telah berdampak pada Nama, Bentuk, Identitas, Tata Pemerintahan, Kedudukan, dan Kedaulatan Masyarakat Adat menjadi hilang. Istilah DESA pun di Aceh diganti dengan nama GAMPONG demikian pula keberadaan Tuha Peut, seiring dengan perubahan nama tersebut, keberadaan Tuha Peut Gampong semakin melemah ketika difungsikan sebagai lembaga adat.
Pasca Konflik Aceh dan Ditandatanganinya MoU Helsinki di FINLANDIA, Aceh menjadi Daerah Otonomi Khusus serta disahkan UUPA, salah satu Regulasi yang tertuang dalam pasal 115 UUPA No.11 Tahun 2006, adalah Pemerintahan Aceh mengakui kembali posisi dan kedudukan Tuha Peut sebagai lembaga Legislatif dalam pemerintah Gampong.
Dengan diakuinya kembali peran Tuha Peut Gampong, maka pada Tahun 2007 dibentuklah kembali TUHA PEUT GAMPONG di Gampong Lampanah Ranjo, ini merupakan langkah awal terwujudnya demokrasi dalam pelaksanakan kegiatan di Gampong baik di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, di mana TUHA PEUT GAMPONG berfungsi sebagai lembaga yang mengayomi adat istiadat, membuat peraturan Gampong, menampung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Gampong.